Modus Pelaku Cabuli 16 Gadis di Garut

Kapolres Garut bersama tersangka pencabulan 16 gadis.
Sumber :
  • VIVA / Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat, masih terus mendalami kasus pencabulan terhadap 16 gadis di bawah umur dengan tersangka RGS (26). Kasus tersebut terungkap berawal dari media sosial Facebook, cara tersangka mulai mengincar para korbannya.

"Korban sempat melakukan curhat di chatingan Facebook kepada tersangka dan menyampaikan persoalan kepada tersangka," ujar Budi, Rabu malam, 15 Mei 2019.

Selanjutnya, tersangka mengatur pertemuan langsung dengan korban Akhirnya disepakati pertemuan berlangsung di rumah tersangka di Kampung Cisalak, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Di sanalah korban secara langsung menyampaikan persoalan yang dialaminya.

"Ya, saat itulah tersangka mengatur strategi dengan memberikan solusi ritual yang disebut kias agar korban dihilangkan dari kesialan ke depannya dan ritual pangsal yang artinya lahir kembali, " ungkap Budi menirukan ucapan tersangka RGS.

Lanjut Budi, korban disuruh berbaring kemudian tersangka langsung melepaskan celananya dan celana dalam korban. Tersangka langsung menggauli korbannya.

"Jadi itulah tipu daya tersangka dengan modus kias dan pangsal, sehingga berhasil menggagahi korban," kata dia. (ase)