KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Rekanan Proyek Jalan di Bengkalis

Penyidik KPK. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kali ini, penyidik menggeledah rumah seorang kontraktor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku belum dapat menjelaskan secara detil siapa kontraktor itu lantaran tim KPK masih bekerja di lapangan. Febri cuma memberi penjelasan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Sudirman, Bengkalis.

"Hari ini KPK melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jl Sudirman di Bengkalis," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis 16 Mei 2019.

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor Bupati Bengkalis yang dipimpin oleh Amril Mukminin, pada Rabu, 15 Mei 2019. Amril sendiri telah dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK.

Selain kantor Bupati, tim KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya yakni Rumah Dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PUPR setempat.

Selain itu, kata Febri, KPK kembali mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka dari unsur kepala daerah dan swasta.

"Maret-Mei 2019 ini KPK juga sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, baik dari Kepala Daerah dan swasta," kata Febri.

KPK mengungkapkan, pihaknya berencana menggelar konferensi pers untuk jelaskan secara detail mengenai pengembangan kasus ini.

Sejauh ini, KPK memang baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Umai, Muhammad Nasir dan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. (ren)