Ketua GNPF Bogor Bebas dari Tahanan, Tapi Masih Berstatus Tersangka

Ketua GNPF Bogor Raya Ustaz Iyus Khaerunnas Malik, bersama keluarga
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Polresta Bogor Kota, menangguhkan penahanan Ketua GNPF Bogor Raya Ustaz Iyus Khaerunnas Malik, atas kasus pelanggaran UU ITE mengabarkan berita bohong, Sabtu 18 Mei 2019 siang. Sementara kasus yang menjeratnya  tetap berjalan dan statusnya tetap sebagai tersangka.

Iyus keluar dari Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, dijemput kuasa hukum dan istrinya pada Sabtu, 18 Mei 2019, pada pukul 14.15 WIB. Kuasa hukum Iyus, Beni Mahyudin mengatakan, penahanan kliennya ditangguhkan dengan catatan masih harus wajib lapor. 

"Sudah diperbolehkan pulang tetapi beliau wajib lapor seminggu dua kali," katanya kepada VIVA. 

Beni mengatakan,  kliennya Ustaz Iyus, bukan dibebas dengan penangguhan, melainkan statusnya tersangka hanya tidak dilakukan penahanan. 

"Statusnya tersangka tetapi tidak ditahan. Saya jelaskan dalam video itu, yang dimaksud jihad oleh beliau adalah bukan jihad perang, tetapi jihad  konstitusi. Ada bagian yang janggal dan dipotong," katanya. 

Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan Iyus Khaerunnas ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Terkait penangguhan, petugas beralasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan Iyus berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.  Meski ditangguhkan proses hukum tetap berjalan. 

Iyus diperiksa setelah mengaitkan isu dugaan kecurangan pemilu dengan komunisme. Dia juga mengajak seluruh umat Islam untuk melakukan perlawanan.

"Kita melihat bahwa fenomena atau fakta-fakta kecurangan di lapangan terkait dengan pemilu juga terkait dengan isu komunisme yang muncul sekarang ini. Terutama komunisme yang berurat, berakar dari negeri China, yang sekarang sudah sangat masif menggerogoti semua lini kita. Maka harus kita lawan," demikian yang disampaikan Iyus dalam video yang viral.


 

"Memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Namun proses hukum tetap berjalan dan Ustaz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," katanya.