Mudik 2019, Pelabuhan Merak dan Bakauheni Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Ilustrasi Pelabuhan Merak
Sumber :
  • ANTARA Foto/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – PT ASDP Indonesia Ferry dan Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem ganjil-genap, bagi kendaraan penumpang yang hendak memasuki pelabuhan tersebut, saat arus mudik dan balik Lebaran 2019.. 

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, hal tersebut dilakukan agar para penumpang yang biasanya menumpuk di malam hari agar terminimalisir dengan baik.

"Kalau siang datang anytime, bisa datang kapan saja. Ganjil- genap hanya berlaku malam hari, karena biasanya para pemudik berangkat malam hari. Silahkan di-shifting menjadi siang," ujar Ira di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019.

Sistem ganjil-genap berlaku di Merak dan Bakauheni. Sistem ganjil genap ini akan berlaku pada pukul 20.00-08.00 WIB sebaliknya, pada pukul 08.00-20.00 WIB, ganjil-genap tidak berlaku.

Merak

- Nomor polisi genap H-6 (30 Mei) dan H-4 (1 Juni)
- Nopol ganjil H-5 (31 Mei) dan H-3 (2 Juni)

Bakaheuni

- Nopol genap H+2 (8 Juni)
- Nopol ganjil H+1 (7 Jun)i dan H+3 (9 Juni)