Gus Nur Terdakwa Penghina NU Didampingi 11 Pengacara di Sidang Perdana

Gus Nur usai diperiksa di Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang menyebut-nyebut Nahdlatul Ulama di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Mei 2019. Di persidangan, dia didampingi sebelas pengacara untuk melawan satu Jaksa Penuntut Umum.

Gus Nur hadir dengan busana koko dan peci putih biasa dia pakai saat tampil di muka umum. Sejumlah pendukungnya ikut hadir. Diketuai hakim Slamet Riyadi, sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Basuki Wiryawan.

Gus Nur didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat'," kata jaksa dalam dakwaannya.

Video itu tersebar pada akhir 2018. Isinya ialah penyampaian terdakwa yang menyinggung pemuda NU. Ucapan tak pantas juga dilontarkannya dalam video tersebut. "He, generasi Muda NU .. t**k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku," ujar Gus Nur dalam video itu.

Video itu tersebar di media sosial dan viral. Pelapor, Makruf Syah, mengetahui video itu dari grup Pengurus Wilayah NU pada September 2018. Dia pun kemudian melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Terdakwa Sugi ogah menggunakan kesempatannya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas atas surat dakwaan jaksa. Pengacaranya, Ahmad Khozinuddin, memilih langsung ke pembuktian. "Kami memilih melanjutkan ke persidangan," ujarnya.

Usai sidang, Gus Nur mengaku tidak melakukan persiapan atas perkara yang membelitnya. Dia mengaku mengikuti proses hukum saja. "Enggak melakukan persiapan apa-apa saja, saya mengalir saja seperti angin dan air," katanya.