KPK Ingatkan PNS Mudik Jangan Sampai Pakai Fasilitas Negara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) maupun PNS agar tidak menggunakan kendaraan mobil dinas kantor untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. 

"KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas atau sarana-sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019. 

Ia menjelaskan, bagi para pejabat dan juga para pegawai negeri yang sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 atau gaji ke-14 apa pun terminologi hukumnya artinya sudah mendapatkan hal itu maka semestinya dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi. 

"Meskipun misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri tapi penggunaan mobil itu sendiri adalah hal penyimpangan yang kami sebut dalam imbauan tersebut," ujarnya. 

Seharusnya kata dia, prinsip dasarnya sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi ini pemisahan yang harusnya secara tegas dilakukan dan tidak boleh ada kompromi. 

Bahkan KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Syafruddin untuk menyampaikan imbauan agar para PNS tak menggunakan fasilitas negara ketika hendak mudik. 

"Saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," katanya.