KPK Masih Bantarkan Penahanan Rommy, Ini Ketiga Kalinya

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Rommy di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, masih dibantarkan di RS Polri hingga hari ini. 

"Masih (dibantarkan)," kata Febri dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya, Senin, 3 Juni 2019. 

Febri sebelumnya mengatakan, penyidik terpaksa kembali membantarkan status tahanan Rommy karena dirawat di RS Polri. Ini ketiga kalinya Rommy dibantarkan lembaga antirasuah itu dan menjalani rawat inap di RS Polri sejak ditahan KPK. 

"RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga per Jumat 31 Mei 2019, RMY kembali dibantarkan," kata Febri.

Pada perkaranya, Rommy diduga terima suap dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Gresik, M Muafaq terkait jual beli jabatan. 

Sementara itu, Haris dan Muafaq saat ini berkas perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.