MK Tolak Sengketa Pilkada Gorontalo Utara

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara. Mahkamah juga mengurangi empat suara dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rusli Habibi dan Indra Yatim.

Hal itu terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara dengan pemohon pasangan Thariq Modanggu dan Djafar Ismail, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 November 2008.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai sebagian besar hal yang disengketakan adalah proses pemilihan umum. Lembaga yang berwenang menyelesaikannya, sambung Hakim Konstitusi,  adalah panitia pengawas pemilihan umum dan polisi, bukan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pemohon juga dinilai tidak merinci penghitungan suara secara benar di 11 tempat pemilihan suara (TPS) yang dipermasalahkan pemohon. Akibatnya, Mahkamah tidak bisa membandingkan suara versi pemohon dengan rekapitulasi suara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum.

Mahkamah juga mengurangi suara dari pasangan nomor urut 1, Rusli-Indra. Pengurangan tersebut didasarkan pada keterangan empat saksi yang dihadirkan dalam sidang. Keempat saksi bernama Rian, Hendrik Giligo, Anton Tuna, dam Arsif Latif, dinyatakan tidak memilih dengan benar karena ganda.

"Sehingga perolehan suara calon nomor urut 1 adalah 23.108 dikurangi 4 menjadi 23.104," ujar salah satu Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki saat membacakan putusan. Namun, tambahnya, pengurangan suara itu tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil penghitungan suara pemohon yang memperoleh 23.047 suara.

Dalam permohonannya, pasangan Thariq-Djafar menyatakan 63 suara yang memilih Rusli-Indra tidak sah. Sebab, para pemilih tersebut tidak tercatat dalam DPT dan belum cukup umur.