Mendagri: PNS Bolos Kerja Hari Pertama Dilarang Masuk 3 Hari

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi inspektur upacara bendera sekaligus halal bihalal, di Lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. 

Dalam apel kali ini, Tjahjo menyampaikan permohonan maaf usai Idul Fitri. Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB, menurut Tjahjo, setelah libur panjang, seluruh PNS wajib hadir di hari pertama tanggal 10 Juni 2019 dimulai dengan apel pagi. Lantaran itu, Tjahjo berharap agar para eselon 1 dan 2 memeriksa apakah ada PNS yang membolos atau tidak.

"Oleh karenanya pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini, mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini," kata Tjahjo dalam upacara tersebut.

Bagi yang masih dalam keadaan sakit, kata Tjahjo, masih dapat dimaklumi. Bagi yang memiliki keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan juga masih dalam pengecualian.

Sedangkan yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, Tjahjo memgatakan, akan diberikan peringatan secara tertulis. Bahkan sebagai tambahan, PNS tersebut tidak boleh masuk kerja selama tiga hari.

"Bagi yang tidak hadir diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama 3 hari, karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat 3 hari dengan peringatan tertulis resmi," ujarnya.

Menurut Tjahjo, salah satu tugas Kemendagri adalah melakukan pembinaan kepada seluruh ASN, terutama dalam tingkat kedisiplinan, etos kerja, dan membangun kegotongroyongan di antara sesama pegawai. 

Lantaran itu, untuk melakukan hal tersebut perlu adanya suatu regulasi yang sama-sama harus ditaati oleh pegawai. "Regulasi ini penting karena masih banyak institusi kita yang belum secara konsisten mengikuti atau patuh pada berbagai regulasi yang ada," ujarnya.