Mendagri Sebut 240 ASN Terbukti Langgar Aturan Netralitas di Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Raqilla/gp/rwa

Jakarta – Menteri Dalam NegeriTito Karnavian, mengatakan kalau ratusan aparatur sipil negara atau ASN yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024, tercatat sebanyak 240 ASN. Jumlah tersebut adalah yang sudah terbukti melanggar netralitas.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

"Namun tidak menutup informasi, bahwa banyak, ada juga, bukan banyak, pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN. Laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, melanggar netralitas. Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," jelas Mendagri Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Mantan Kapolri ini melanjutkan, dari jumlah tersebut sebanyak 180 ASN juga sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Tito juga memaparkan, lima besar bentuk pelanggaran netralitas ASN.

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Pertama, membuat postingan, komentar, share dan like atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu. ASN yang tercatat melakukan pelanggaran kategori ini sebesar 15,8 persen. 

Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon/ partai politik.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

"Ketiga, sosialisasi/ kampanye media sosial/ online bakal calon/ calon 11,3 persen," kata Tito.

Keempat, lanjut Tito, sebanyak 10,8 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Yakni meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

"Kelima, (kategori pelanggaran) menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik (7,1 persen)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya