Dirut Grand Kartech Didakwa KPK Menyuap Pejabat Krakatau Steel

Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja (tengah) menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Restu HF

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp101,5 juta. 

Uang itu total jumlah dengan mata uang Rupiah ditambah Dollar Amerika Serikat.  

"Terdakwa memberikan uang dengan rincian 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp45 juta," kata Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.

Jaksa menjelaskan, pemberian uang kepada Wisnu lewat perantara Karunia Alexander Muskita. Pemberian uang ini dengan maksud supaya Wisnu memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek sejumlah Rp24 miliar ini milik di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Atas perbuatannya, Kenneth Sutardja didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.