Terungkap, Pembuat Hoax Situs KPU Diseting Ternyata Dosen di Solo

Polisi tangkap pembuat hoax server KPU diseting.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial WN (54), yang diduga adalah pembuat berita bohong atau hoax yang berbunyi server KPU telah diseting untuk memenangkan paslon capres cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Direktorat Siber telah menangkap penyiar berita bohong atau hoax tentang bocornya server KPU dan disetting di angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon presiden," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

Dedi menuturkan, WN ditangkap di Jalan Mangunrejan, RT 001/RW 001, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa, 11 Juni 2019, tepatnya pukul 21.45 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari dua tersangka yang menjadi buzzer hoax tersebut.

"Ini pengembangan kasus dua tersangka yang menjadi buzzer hoax tersebut. Hampir tiga bulan penyidikan baru ditangkap kreatornya," ujar Dedi.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo, mengatakan, WN telah mengakui perbuatannya. Yaitu hadir di rumah mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman dalam rangka rapat pemenangan salah satu paslon capres-cawapres. Di sanalah WN menyampaikan hoax tersebut.

"Saat itu tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten untuk memberikan paparan atau materi," ujar Rickynaldo.

Rickynaldo menuturkan, pihak tim pemenangan tahu WN akan mempresentasikan materi yang disebut temuannya soal bocornya server KPU dan adanya setting kemenangan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dalam paparannya, tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan data tersebut bukan berdasarkan hasil penelitian. Namun berdasarkan informasi di media sosial.

"Tersangka mengakui narasi yang disampaikannya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tersebut dari media sosial," ucap Rickynaldo.