Besok, Bawaslu Akan Beri Jawaban Tertulis Setebal 230 Halaman di MK

Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung MK, Rabu, 12 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, memastikan bahwa Bawaslu tak akan menghadirkan saksi dalam persidangan sengketa pemilihan presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 21 Juni 2019. 

"Kami tidak ada saksi. Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an, dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019. 

Ia menjelaskan, dokumen yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa pemilu ini, berdasarkan hasil fakta-fakta dalam pengawasan pesta demokrasi pemilu tahun ini. 

"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran, nanti yang akan menilai majelis hakim," katanya.

Abhan menyampaikan, sidang keempat ini lebih cepat daripada sidang satu hari sebelumnya hingga 20 jam berlangsung. Ia pun memberikan penilaian terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. 

"Saya kira KPU, kan ahli didatangkan untuk menguatkan dalil-dalil bantahan dari KPU," tuturnya. 

Namun, dia tak mau menilai apakah ahli dari KPU sudah bisa menguatkan dalil bantahan tersebut. "Ya nanti yang akan menilai itu adalah hakim, kalau kami tidak bisa memberi komentar," ujarnya.