Sengketa Pilpres, Putusan Mahkamah Konstitusi Final dan Mengikat

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan Kamis, 27 Juni 2019, bersifat final, juga mengikat. Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, keputusan MK akan menjadi penentu utama pemenang Pilpres 2019.

"Yang pasti, putusan Mahkamah Konstitusi (yang dibacakan) Kamis itu putusan final," ujar Fajar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

Hal itu sendiri, diutarakan Fajar, sudah diatur dalam konstitusi yang paling tinggi, yaitu UUD 1945. Dengan demikian, pihak-pihak yang berperkara, yaitu Prabowo-Sandi, KPU, juga Jokowi-Ma'ruf, harus menerima dan menjalankan putusan. Dia menegaskan keputusan MK tidak bisa dipersoalkan melalui mekanisme apapun juga.

"Konstitusi mengatakan itu. Konstitusi,  undang-undang dasar, hukum yang tertinggi," ujar Fajar.

Fajar juga mengemukakan, wacana mempersoalkan putusan MK ke Mahkamah Internasional tidak relevan. MK merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang menguji aturan-aturan hukum. "Konstitusi sudah mengatakan bahwa MK itu putusannya final dan mengikat," ujar Fajar.