MK Nilai Keterangan Saksi 02 Soal Pelatihan Relawan Jokowi Tak Relevan

Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mahkamah Konstitusi menilai, keterangan dari saksi 02, Hairul Anas Suadi, terkait pelatihan relawan Jokowi-Ma'ruf yang sebelumnya dianggap sebagai bagian dari pelanggaran TSM di Pilpres 2019, tidak relevan dengan gugatan.

Menurut Hakim Konstitusi Wahidudin Adams, keterangan yang disampaikan Anas, tidak secara jelas memaparkan pelanggaran yang dituduhkan. "Tidak ada relevansi bagi MK untuk mempertimbangkan lebih jauh (keterangan saksi)," ujar Wahidudin dalam pembacaan putusan gugatan Pilpres 2019 di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Wahidudin menyampaikan, Anas, caleg PBB yang mengikuti pelatihan, juga tidak mengaku ada arahan secara spesifik dalam pelatihan supaya para relawan melakukan kecurangan. Kubu oposisi hanya terus mempersoalkan satu slide dengan tulisan 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi' yang ditampilkan di pelatihan.

"Saat ditanya apakah saksi melakukan kecurangan, saksi menjawab tidak," ujar Wahidudin.

Wahidudin lantas membandingkan keterangan dari saksi pihak terkait TKN Jokowi-Ma'ruf Anas Nashikin. Selaku koordinator pelatihan, Anas menyampaikan bahwa presentasi dalam pelatihan harus dimengerti sepenuhnya, bukan hanya fokus pada satu slide saja. "Koordinator pelatihan menyatakan presentasi harus dipahami secara utuh," ujar Wahidudin. [mus]