KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPR Terkait Kasus E-KTP

Mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang politikus terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.

Kedua saksi tersebut yakni mantan anggota DPR, Jafar Hafsah dan Arif Wibowo. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis, 4 Juli 2019.

Nama Jafar Hafsah kerap disebut-sebut ikut terlibat dalam skandal megakorupsi e-KTP. Bahkan dalam persidangan, politikus Partai Demokrat itu disebut ikut kecipratan uang e-KTP sebanyak 100 ribu dolar AS dari keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang telah divonis bersalah dalam kasus proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Sebelumnya, tim lembaga antirasuah itu telah berhasil memenjarakan delapan orang terkait skandal proyek e-KTP. Di antaranya adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman, mantan Pejabat Kemendagri Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Kini, tinggal berkas penyidikan Markus Nari yang belum rampung. Namun, KPK berkali-kali mengatakan bahwa pihaknya akan terus menguak kasus ini. Bahkan saat rapat dengar pendapat di DPR beberapa hari lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya segera mengumumkan tersangka baru proyek e-KTP. (ase)