Kepatuhan Laporan LHKPN di Kota Blitar Terendah di Jawa Timur

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencatatan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, per 27 Juni 2019. 

"Kota Blitar merupakan terendah yaitu 39,55 persen," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin 8 Juli 2019. 

Sedangkan untuk kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. "Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, penyelenggara negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

"KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN," ujarnya. 

KPK periksa harta kekayaan 37 pejabat negara Pemprov Jatim

KPK melakukan pemeriksaan harta kekayaan dari 37 penyelenggara negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

"KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk upaya Pencegahan Korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal," kata Febri.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme “Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat”.

Sejak 2017 pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id. Untuk itu, masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara. 

Resume LHKPN dapat dilihat dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email ke: elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi call center KPK di 198.

Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara. 

"Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah," katanya.