23 September 2020 Pilkada Serentak, Ini Tahapannya

Komisi II gelar rapat bareng Bawaslu-KPU bahas Pilkada serentak 2020
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020 pada bulan September. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Senin, 8 Juli 2019.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, sebelumnya KPU telah menggelar rapat pleno guna memutuskan waktu pelaksanaan pilkada serentak. Adapun wilayah yang akan melaksanakan pilkada sebanyak 270 daerah, mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota.

"Dan kemudian (kami) menentukan tanggal 23 September 2020 (pemungutan suara)," kata Arief Budiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.

Arief mengatakan, dalam waktu dekat KPU menyiapkan draf tahapan pilkada serentak. Rencananya pada akhir tahun 2019 sudah akan dimulai tahapan tersebut. Mulai dari sosialisasi, rekrutmen petugas, masa kampanye hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang akan diberikan tenggat sampai 1 Oktober tahun ini.

"Perencanaan program dan anggaran itu bulan Mei sampai September 2019," ujarnya.

Terkait pelaksanaan, KPU sudah mencanangkan hari pendaftaran bagi peserta pemilu. Terdapat perbedaan waktu pendaftaran antara peserta tingkat provinsi dengan daerah tingkat II. Kemudian untuk pemilihan gubernur, pendaftaran dilakukan pada Februari, sementara walikota dan bupati pada bulan berikutnya. 

"Kemudian kampanye, masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September 2020. Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon, kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," katanya.