MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa, 9 Juli 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah. "Adapun amar putusannya mengadili, mengabulkan permohonan terdakwa," kata Abdullah di Gedung MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta.

MA membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2018, yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara BLBI. Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.