KPK Banding Vonis 6 Tahun Bui Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara untuk Sekertaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Putusan tersebut dijatuhi langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pengakuan Wabendum Nasdem Jadi Stafsus Lewat Anak SYL, Terima Gaji Rp31 Juta

"Tim Jaksa, telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara Terdakwa Hasbi Hasan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Ali menjelaskan, bahwa banding tersebut dilakukan karena dinilai masih belum ada sisi keadilan dalam hukum. Maka dari itu, KPK berharap kepada Pengadilan Tinggi bisa memutus hukuman dengan adil.

Bantah Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Bos Maktour Travel Sebut KPK Kurang Teliti

"Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelas Ali.

Sebelumnya, Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, menyatakan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ke dirinya pada kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Petinggi Kejagung Dilaporkan ke KPK

Hal tersebut disampaikan Hasbi Hasan, ketika rampung menggelar sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat pada Rabu 3 April 2024.

"Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU. Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi Hasan di ruang sidang.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum bersikap apakah akan banding setelah sidang rampung. Jaksa mengaku akan memikirkan lebih dulu untuk upaya banding tersebut.

"Terima kasih yang mulia, kami menyatakan pikir pikir," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya