Bikin Geger Terciduk Prostitusi, PA Minta Maaf dan Mengaku Bukan Artis

PA yang ditangkap saat transaksi seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Transaksi kencan seksual atau prostitusi online kembali jadi sorotan setelah PA (23 tahun), wanita yang disebut-sebut sebagai artis dan pemenang kontes kecantikan yang terciduk kasus prostitusi di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat malam, 25 Oktober 2019. Atas kasus ini, PA yang juga disebut-sebut Putri Amelia meminta maaf kepada keluarga besar, teman, dan ajang kontes kecantikan yang ikut terbawa-bawa dalam kasusnya.

Dikutip laman VIVANews, PA pun akhirnya dipulangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan selama satu kali 24 jam pada Minggu dini hari, 27 Oktober 2019. PA saat ini berstatus sebagai saksi.

"Saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, karena berita ini sangat tersebar," katanya.

Diakui oleh PA dia memang pernah mengukuti ajang kontes kecantikan, namun tak beruntung. Dia pun mengakui, tidak menang dalam kontes tersebut. "Itu saya bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, PA juga mengaku tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia seperti diberitakan beberapa media. Karena itu dia meminta maaf kepada pihak terkait. Karena sudah tersebar di media dia disebut pernah mengikuti ajang Puteri Indonesia, PA juga meminta maaf kepada lembaga ajang kecantikan itu sehingga terbawa-bawa dalam kasus tersebut.

PA pun nampak malu dengan kasus yang membelitnya ini. Dia enggan berkomentar soal kasus yang tengah dihadapi. Dia juga tak mau menjelaskan soal insiden penggerebekan di kamar sebuah hotel di Batu bersama seorang pria.

PA hanya menegaskan bahwa dia bukanlah orang terkenal, bukan selebriti. PA mengaku bekerja sebagai karyawan perusahaan. "Saya bekerja di beberapa perusahaan, saya punya proyek, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya, saya juga freelance," ucapnya.

Mengenai kasus ini, Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Gideon Arif Setiawan mengatakan, dari empat orang yang diamankan di lokasi, untuk sementara baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni J yang berperan sebagai muncikari.

"(J dikenai) Pasal 296 dan 506 KUHP, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi," kata Gideon.