Kapolri: Nasib Susno Diputus Minggu Depan

Sumber :

VIVAnews - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri akhirnya angkat bicara, menanggapi kesaksian Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam sidang terdakwa Antasari Azhar.

"Yang bersangkutan masih perwira tinggi Polri, yang harus tunduk dan taat dengan peraturan yang ada dalam Undang Undang maupun peraturan Kapolri," kata Bambang Hendarso usai salat Jumat di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 8 Januari 1010.

Dikatakan Kapolri, dia sudah memerintahkan pada Wakapolri, Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani untuk menindaklanjuti tim  yang akan menangani kasus Susno.

"Tim yang dipimpin oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Direktorat Hukum Polri untuk segera mengambil keputusan yang cepat dan tepat sehingga apa yang kita lakukan tidak menyalahi aturan," tambah Bambang Hendardso.

Kerja tim, kata dia, dimulai hari ini juga. "Mulai hari ini saya perintahkan segera melakukan langkah-langkah yang cepat dan tepat," kata dia.

Kapan nasib Susno diputus Polri? "Minggu depan sudah harus diputuskan," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Oegroseno mengatakan dalam waktu dekat Susno akan dipanggil. Tim untuk menangani kasusnya sudah dibentuk.

Markas Besar Kepolisian bereaksi keras atas kesaksian Susno. Apalagi Susno datang tak seizin pimpinan Polri.

"Itu bisa dikualifikasikan menyalahi aturan yang berlaku dalam organisasi. Itu melanggar disiplin atau kode etik profesi. Oleh karena itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Jakarta, Kamis 7 Januari 2010.

Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) bisa dijatuhkan pada Susno.