Antasari Azhar Diperiksa di Depan Persidangan

Sumber :

VIVAnews - Persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa Antasari Azhar telah memasuki persidangan yang ke-23. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

"Kita cocokkan keterangan terdakwa dengan keterangan saksi-saksi yang ada di BAP maupun yang telah diajukan di depan sidang," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2010.

Dalam pemeriksaan terdakwa ini, kata dia, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, dan Majelis Hakim akan bertanya kepada Antasari apakah kesaksian-kesaksian para saksi itu dibenarkan oleh terdakwa. "Dalam persidangan yang diterima adalah keterangan para saksi dan alat bukti di depan persidangan, kalau di BAP bisa saja mereka berbohong," kata dia.

Sementara itu JPU, Ciris Sinaga telah menyiapkan pertanyaan buat Antasari. JPU, kata dia, akan bertanya seputar perkenalan dengan Rani Juliani, Sigit, Nasrudin, dan akhirnya kematian Nasrudin. "Kita tidak bisa berharap banyak dari dia. Dia mudah berbohong," kata dia.

Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepalanya. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa.

Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini kelimanya sudah dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus pembunuhan ini juga menyeret empat nama lainnya yakni mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar, Bos Koran Merdeka Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lomm.