Nurdin Halid Bebas

Sumber :

VIVAnews – Terpidana kasus korupsi dana distribusi minyak goreng, Nurdin Halid bisa menghirup udara bebas hari ini, Kamis 27 November 2008. Juru Bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo membenarkan hari ini Nurdin berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

”Dua pertiga masa tahanannya hari ini,” katanya ketika dihubungi VIVAnews, Kamis 27 November 2008.

Menurut Akbar, surat keputusan bebas bersyarat Ketua PSSI itu sudah dikeluarkan. Nurdin, katanya, telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat. ”Dia sudah melalui proses tahapan pembebasan bersyarat, sudah sidang pemasyarakatan,” kata Akbar.

Meski demikian, Akbar mengaku belum bisa memastikan jam berapa Nurdin akan keluar lapas hari ini. ”Itu diatur Rutan Salemba,” katanya

Pada 13 September 2007, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Nurdin Halid dalam perkara korupsi pengadaan minyak goreng. Nurdin juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan.

Nurdin Halid lalu menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Salemba sejak 18 September 2007.