Said Didu Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Luhut

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Mantan Sekjen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu batal memenuhi panggilan penyidik kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini, Senin, 4 Mei 2020.

Said Didu memang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pak Said Didu tidak bisa hadir hari ini," kata kata pengacara Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis di Jakarta.

Maka dari itu, ia mewakili kliennya untuk menyampaikan penyidik Polri bahwa Said Didu tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan perkara itu.

Namun, ia tak merinci kapan waktu pasti kliennya itu bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri karena hal itu harus dibicarakan lebih lanjut dengan yang bersangkutan. Apakah nantinya setelah selesai pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Nanti kita sampaikan nanti kita harus tanyakan ke pak Said Didu," katanya.

Helvis hanya menjelaskan alasan kliennya tak penuhi panggilan polisi lantaran masalah kesehatan mengingat kondisi saat ini ada pandemi Corona COVID-19.

"Pak said ini sudah usia (udur), jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang mungkin suasananya beda lagi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu ke polisi. Laporan ini sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan pencemaran nama baik.

Melalui akun YouTube MSD, ia mengunggah sebuah video obrolan dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22:45 menit. Video tersebut berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang.

Riska selaku kuasa hukum Luhut menjelaskan, sesuai ancaman pasal, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Menlu AS Tegaskan Punya Bukti Kuat Virus Corona Berawal di Lab China