Anggota DPRD Kalteng Ditangkap karena Narkoba Berikut Bandarnya

ilustrasi narkoba
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama M. Erwin Toha diamankan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia diamankan polisi Minggu 31 Mei 2020 lalu sekira pukul 13.30 WIB. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan penangkapan terjadi di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten, Kotawaringin Timur Kalteng.

"Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika, di mana salah satu tersangka adalah Anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas nama M Erwin Toha," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Juni 2020.

Polisi diketahui juga menangkap dua pelaku lain selain Erwin. Mereka adalah Juniansyah yang merupakan seorang bandar dan Kiky Muljayono seorang pengedar. Terkungkapnya kasus ini sendiri berawal ketika polisi dapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan Juniansyah.

Dari sana lantas polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau Kiky tengah menyerahkan barang haram tersebut pada Erwin. Penangkapan pun dilakukan terhadap Erwin. Polisi menyita satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Usai penangkapan ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim.

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp1.850.000, dan satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Antifa Dituduh Kelompok Dalang Kerusuhan Meluas AS, Siapa Mereka