Anak Presiden PKS Khawatirkan 'Keamanan' Komika Bintang Emon

Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon.
Sumber :
  • Twitter: @injodotid

VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman punya cerita tentang tiga anaknya yang diam-diam khawatir dengan keamanan Komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon setelah kritik tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Menurut dia, putra putrinya itu pada ngomongin Bintang Emon saat melakukan perjalanan ke Bogor, Jawa Barat. Mereka sepakat, bahwa Emon merupakan generasi milenial yang hebat dan berani. Namun tak disangka, mereka juga khawatir dengan kondisi Emon.

"Ketiganya (2 laki, 1 perempuan) sepakat Emon hebat dan berani. Mereka sama-sama khawatir dengan 'keamanan' Emon. Saya kaget. Kata mereka, 'susah pak, orang-orang kritis pada bernasib buruk. Kita gak bebas'," tulis Sohibul di Twitter yang dikutip pada Senin, 15 Juni 2020.



Mendengar obrolan ketiga anaknya itu, Sohibul mengaku kaget. Menurutnya, Bintang Emon ini benar-benar fenomenal di kalangan milenial. Tak disangka, diam-diam anak Sohibul ternyata punya 'feeling politik' yang masih harus digali lagi.

"Jk kita percaya mood anak kecil (SD kelas 6) suka lurus, kita harus periksa ulang praktik-praktik demokrasi kita," ujarnya.

Sebelumnya, viral video lawakan Komika Bintang Emon yang mengkritik dua terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan cuma dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini ada yang bangun subuh, bukan buat Salat Subuh. Buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang Salat Subuh. Jahat ga? Jahat. Siapa yang diuntungin? Ya setan," kata cowok bernama lengkap Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra itu.

Diketahui, jaksa menilai terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB pada Sabtu, 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan keluar kompleks perumahan Novel, untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

Pada Senin, 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Rahmat lalu menuju rumah Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading. Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu, Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: PSBB, Satpol PP Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Tangerang