Razia, Satpol PP Kejar Pedagang Pasar yang Tak Pakai Masker

Razia pedangan pasar yang tak pakai masker di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Sejumlah pasar di wilayah Jakarta sudah mulai dibuka, tapi dengan menerapkan sistem ganjil genap dan protokol kesehatan yang ketat. Nah, Petugas Satpol PP Jakarta Pusat kembali gelar razia di Pasar Gaplok Senen pada Selasa, 16 Juni 2020.

Sebagian pedagang terkejut dengan kedatangan Satpol PP yang lakukan sidak, lalu mereka langsung pakai masker. Tapi, ada pedagang yang kabur karena tak pakai masker yakni Kabhan. Ia takut dikenai sanksi denda Rp250 ribu, atau sanksi sosial bersihkan sampah di jalan.

Selain kumuh dan padat, petugas gelar razia di Pasar Gaplok karena sebagai zona merah yang dibatasi oleh kawasan Senen dan Johar Baru. Pasalnya, petugas menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan seluruh sosialisasi sudah dilakukan pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahap pertama. Kini, petugas tak lagi bicara sosialisasi tapi masa-masa penindakan.

“Dalam penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51/2020 ini adalah masa-masa penindakan, kita tidak lagi berbicara sosialisasi tapi bicara masalag penindakan. Tidak mengikuti aturan, kita tindak yaitu kita lakukan kerja sosial maupun berlakukan denda yang tidak menggunakan masker,” kata Gatra seperti dilihat tvOne pada Selasa, 16 Juni 2020.

Baca juga: #MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati