Panduan Penerapan New Normal di Pesantren dan Madrasah

Ilustrasi Pesantren.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA – Dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Fachrul Razi, membahas mengenai pembukaan kembali pesantren dan madrasah di masa Normal baru atau new normal. Dalam situasi pandemi COVID-19 seperti ini, Fachrul mengatakan pesantren dan madrasah memerlukan perhatian khusus.

"Penyelenggaraan pendidikan seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan mengikuti panduan yang diselenggarakan Mendikbud, karenanya Mendikbud, Menag, Menkes telah susun SKB tentang panduan pembelajaran," kata Fachrul saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis 18 Juni 2020

Panduan yang dimaksud oleh Fachrul yakni surat keputusan bersama (SKB) sejumlah Kementerian yang telah dikeluarkan sebelumnya. Fachrul menyatakan ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan. 

Secara internal akan dibentuk Gugus Tugas COVID untuk memastikan protokol kesehatan di pesantren. Dukungan dari Pemda hingga dan swasta juga diperlukan dalam menyiapkan fasilitas pesantren dan madrasah. 

"Memastikan aman dan sehat covid dan koordinasi dengan gugus tugas covid dan pemda. Secara eksternal menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran melalui SKB dan surat edaran tekait ajaran baru pelaksanaan tatap muka serta protokol kesehatan," ujarnya.

Fachrul menambahkan, dukungan pemerintah dalam hal ini melalui program atau aksi penanggulangan covid di pesantren. Kemudian, bantuan pembelajaran daring, dan juga dalam proses pengajuan ke kementerian keuangan. 

Baca juga: Hoax: CIA Bongkar Identitas Kewarganegaraan China Presiden Jokowi

"Kemudian melakukan kolaborasi program lintas kemeterian dengan memberikan insentif guru dan ustaz ini kami koordinasikan dengan Kemensos dan Kemendes dan ketiga dukungan sarana prasana untuk dukung protokol kesehatan kami koordinasi dengan gugus tugas," ujarnya.

Sementara perkuliahan keagamaan Islam pada masa pandemi juga telah berada pada tahap pemberian kebijakan khusus bagi mahasiswa semester akhir terdampak secara ekonomi. Fachrul menyatakan Kemenag akan memberikan bantuan kuota bagi mahasiswa hingga pemberian perpanjangan masa studi bagi mahasiswa tingkat akhir menggantikan KKN. 

"Memberikan opsi pengganti tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal indkes yaitu portal milik Kemenag," ujar Fachrul.