Negara Berpotensi Alami Kerugian Rp87 Triliun dari Penurunan PPh Badan

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan diturunkan secara bertahap dari yang saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen. Potensi kerugian yang akan ditanggung atas kebijakan itu juga telah dihitung, yakni mencapai Rp87 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan besaran kehilangan penerimaan negara itu akan terjadi pada tahun pajak 2023. Itu karena penurunan PPh Badan dari yang saat ini 25 persen menjadi sebesar 20 persen direncanakan bakal berlaku efektif pada tahun tersebut. 

"Dampakmya secara immidiate pasti turun (penerimaan), karena khususnya PPh Badan itu kan salah satu sumber yang porsinya cukup signifikan, dan kita menyadari itu," kata Robert dikantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Sebelum sampai diturunkan pada besaran tersebut, Robert mengatakan bahwa tarif PPh badan akan diturunkan terlebih dahulu ke besaran 22 persen. Dengan besaran tarif tersebut, maka dikatakannya potential loss yang akan ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp52,8 triliun.

Kata dia, meski potensi turunnya penerimaan PPh badan akan terjadi, namun pemerintah sudah mengukur secara fiskal bahwa besaran potential loss tersebut masih bisa aman di APBN. Sebab, ekonomi Indonesia juga masih terus mengalami pertumbuhan dan penerimaan pajak juga terus mengalami kenaikan. 

"Kan hampir setiap tahun penerimaan kami naik juga Rp100 triliun, Rp150 triliun, ya kenaikan itu berkurang, tetapi ekonominya jadi lebih attractive untuk investasi, competitiveness-nya, karena tarif PPh badan itu ultimate goal-nya sih," tegas dia.

Kata Robert, ketentuan itu nantinya akan diatur dalam rancangan undang-undang tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. RUU itu akan menjadi omnibus law yang mengubah ketentuan Undang-undang PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah ada saat ini. (ase)