Smart SIM Bisa Jadi Uang Elektronik, Buat Belanja Juga Bisa

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi Pintar atau Smart SIM, Minggu, 22 September 2019. Smart SIM ini diluncurkan bersamaan dengan diluncurkannya layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Dalam acara ini, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengatakan Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara berkaitan erat dengan sejarah lahirnya fungsi lalu lintas pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ari menambahkan, berdasarkan keputusan Kepala Jawatan Kepolisian Negara, pada tanggal 22 September 1955, dibentuk seksi lalu lintas jalan pada tingkat pusat yang berada langsung di bawah Kepala Jawatan Kepolisian Negara.

Menurut Ari, terkait dengan peluncuran Smart SIM ini, masyarakat juga telah memberikan respons yang positif. 

"Hal tersebut berkaitan erat dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui modernisasi teknologi informasi, seperti penyelenggaraan ERI, E-TLE, pelayanan SIM dan Samsat online, namun demikian saya berharap saya berharap beragam pencapaian yang diraih tidak membuat lalu lintas Polri berpuas diri," ujarnya.

Ari menambahkan, pencapaian ini justru menjadi pemacu semangat dan kinerja seluruh personel lalu lintas polri. Sebab, masih banyak tugas yang harus dihadapi.

"Untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks, keberadaan SDM yang berkualitas menjadi keharusan. Oleh karena itu saya berpesan untuk terus mengembangkan kapasitas. Tingkatkan pengetahuan dalam pelaksanaan tugas," ujarnya

Sementara itu, Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri memaparkan perbedaan Smart SIM dengan SIM biasa. Keunggulannya pada SIM ini adalah seluruh data riwayat pemegang SIM terekam secara elektronik

"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita, kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik Kepolisian yang berkaitan si pengemudi," kata Refdi dalam acara yang sama.

Menurut Refdi, rencananya Smart SIM ini juga bisa digunakan sebagai uang elektronik. Smart SIM ini bisa diisi hingga maksimal Rp2 juta dan bekerja sama dengan beberapa bank.

"Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini dilakukan di-support oleh Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik," ujarnya. (ren)