DPR RI Sahkan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA – DPR RI mengesahkan Revisi Undang Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjadi undang-undang (UU). Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan, UU yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.
"Kemudian penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis," kata Daniel di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Ia melanjutkan, laju arus perdagangan antarnegara melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional. Di antaranya terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka.
"RUU ini mengamanatkan agar penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan ke dalam bentuk satu badan, sehingga badan karantina mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan negara," ujar Daniel.
Ia menambahkan, ada pula ketentuan baru terkait perlindungan negara dari tersebarnya hama dan penyakit, perlindungan sumber daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetika (GMO) yang dapat digunakan sebagai senjata biologis (bioterorisme).
"Makhluk asing invasif atau invasif yang dapat melindungi ekosistem, perlindungan terhadap tumbuhan, dan pembohong dan agensia hayati, serta keamanan pangan," kata Daniel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan pengesahan RUU ini dalam sidang paripurna yang digelar.
"Apakah RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dapat disetujui menjadi UU?" kata Fahri yang langsung disetujui para anggota DPR yang hadir.