Jaksa KPK ke Rommy: Jangan Sembunyi dengan Gunakan Kalam Allah

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berang dengan pernyataan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi. Jaksa menyindir Rommy jangan memakai ajaran agama dalam perilaku korupsi.

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tanggapan atas pledoi Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 September 2019.

Bahkan, menurut jaksa Wawan, Rommy mengutip surat Al Hujurat Ayat 12 untuk menegaskan tentang mencari kesalahan saudaranya yang ditujukan kepada KPK. Menurut Rommy, KPK telah mencari-cari kesalahannya.

"Melihat pendapat dari terdakwa itu penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullahaladzim. Insya Allah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun memakan daging sesamanya," kata Jaksa Wawan.

Menurut Jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Rommy di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi. Kemudian, dipertanggungjawabkan juga di hadapan Tuhan.

"Janganlah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik, perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," kata Jaksa Wawan.

Oleh karena itu, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.