Polisi Selidiki Laporan terhadap Jerinx SID karena Komentari Wiranto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan adanya laporan polisi terhadap akun twitter @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura yang diduga melakukan ujaran kebencian.

Di mana akun media sosial tersebut mengomentari kasus penusukan Menko Polhukam, Wiranto, di Pandeglang, Banten. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini.

"Sudah kita terima, kita selidiki," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 13 Oktober 2019.

Pihaknya lantas akan memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangannya. Setelahnya, barulah dipanggil saksi ahli dan kemudian terlapor. Maka dari itu, ia mengaku belum bisa berkata lebih jauh terkait laporan ini.

"Kita tunggu saja penyidik ya," katanya.

Sebelumnya diberitakan tiga pemilik akun media sosial Twitter, yaitu @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Oktober 2019. 

Laporan bernomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Adalah pria bernama Jalaluddin yang membuat laporan. 

Dia membuat laporan, karena akun itu diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoax soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang.

"Klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut, lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto," ucap kuasa hukum Jalaluddin, yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, saat dihubungi wartawan, Jumat.