Sidang Vonis Gus Nur, Kawat Berduri Dipasang di Area PN Surabaya

Kawat berduri kelilingi PN Surabaya jelang vonis Gus Nur
Sumber :
  • VIVAnews / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Sidang putusan perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Oktober 2019. Sama seperti pekan lalu, aparat menutup Jalan Raya Arjuno, akses menuju gedung pengadilan. Pengamanan terkesan lebih ketat. 

Pengamatan VIVAnews di lokasi, ratusan aparat Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia sudah bersiaga di sekitar gedung pengadilan sejak pukul 06.00 WIB. Jalan ditutup dengan barrier warna oranye dari mulut Jalan Arjuno di persimpangan Pasar Kembang. Begitu pula dari arah Jalan Semarang atau Tidar, juga ditutup.

Sekira pukul 07.20 WIB, kawat berduri dipasang. Area yang dipagari kali ini lebih luas dibandingkan pola pengamanan sidang putusan Gus Nur yang ditunda pada Kamis pekan lalu, 17 Oktober 2019.

Jika sebelumnya kawat berduri dipasang hingga satu ruas jalan di depan gedung pengadilan, kali ini luas kawat berduri melingkari sampai dua ruas jalan sekaligus.

Kendaraan taktis macam water cannon juga disiagakan. Beberapa orang berpakaian gamis dan serban seperti dipakai pendukung Gus Nur pada pekan lalu terlihat sudah di lokasi. Begitu pula dengan pendukung pelapor alias korban, juga pagi-pagi betul sudah di pengadilan. Belum ada kegiatan apa pun dilakukan oleh pendukung terdakwa maupun korban.

Belum diperoleh informasi apakah pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya sudah tiba di pengadilan atau belum. Mengacu pekan lalu, sidang digelar pada pagi sekira pukul 08.30 WIB. Sidang berlangsung kilat, hanya penyampaian informasi soal penundaan sidang oleh majelis hakim dengan alasan surat putusan belum siap.

Belum diperoleh pula keterangan alasan pengamanan lebih ketat dari pekan lalu. Namun, berdasarkan pantauan di dunia maya sejak beberapa hari lalu, poster-poster ajakan pengawalan sidang, baik pihak kubu terdakwa maupun pelapor, berseliweran di media sosial. 

Sebelumnya, juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan perkara yang memantik perhatian publik tentu saja akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk pengamanan demi lancarnya sidang. Apalagi, selain perkara Gus Nur, juga ada sidang dua perkara lain yang juga jadi perhatian publik digelar setiap hari Kamis. 

"Sidangnya Gus Nur, sidang Tambelangan (insiden pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura), dan Gubeng (perkara Gubeng ambles)," kata Sigit.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gus Nur dengan hukuman penjara selama dua tahun. "Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dengan perintah penahanan," kata jaksa Oki Muji Astuti dalam surat tuntutannya di sidang yang digelar pada Kamis beberapa pekan lalu, 5 September 2019. 

Jaksa menilai Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dia dinilai melakukan penghinaan terhadap korbannya, yakni pengelola chanel Generasi Muda NU dan keluarga besar NU.