Perpres Baru: Menteri Tak Hanya Dapat Wamen, tapi Juga 5 Staf Khusus

Jokowi-Ma'ruf bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju. 

Dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu 30 Oktober 2019, perpres itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019, atau bertepatan dengan pelantikan para menterinya. Dalam Perpres ini, kembali ditegaskan beberapa perubahan nomenklatur kementerian. 

Seperti Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman, menjadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Perubahan juga terjadi pada Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Perpres ini juga menegaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menangani pendidikan tinggi atau universitas, yang sebelumnya diserahkan ke Kementerian Ristek Dikti. 

Begitu juga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jika sebelumnya hanya pariwisata, sekarang kementerian itu juga mengurus masalah ekonomi kreatif yang sebelumnya diserahkan ke Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf. 

Dalam perpres ini, juga diatur masalah pengangkatan staf khusus. Selain wakil menteri, para menteri juga diberi keleluasaan untuk mengangkat lima orang staf khusus, di mana itu harus melalui persetujuan Presiden. 

"Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan."

Perpres ini sudah berlaku dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 24 Oktober 2019.