KPK Tegaskan Tetap Independen Usut Investor Nakal

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap berpatokan pada regulasi yang berlaku dalam melakukan penindakan praktik rasuah. KPK menekankan, meski lembaga antirasuah itu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan sebagai bagian dari rumpun eksekutif, tapi dalam pelaksanaannya tetap akan independen. Karena itu, komisi antirasuah menegaskan akan tetap menindak pengusaha atau investor yang nakal. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo agar instansi penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan dan memperlancar investasi harus dilihat dalam konteks yang luas. Febri mengaku pihaknya sangat sepakat dengan arahan Presiden, Namun harus dengan pendekatan penegakan hukum yang lurus. 

"Pelaksanaan tugas KPK di UU jelas, meski KPK berada pada ranah kekuasaan eksekutif, tetapi undang-undang memerintahkan kan pada KPK. KPK dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun. Jadi kami perlu memahaminya secara lebih tepat dan kontekstual saya kira," kata Febri ditanyai awak media, Senin 4 November 2019.

Febri sendiri melihat pernyataan Jokowi bukan sebagai intervensi pada penegak hukum. Melainkan pentingnya penegakan hukum agar terdapat jaminan bagi investor sejalan dengan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, dia menilai, penegak hukum tak boleh pandang bulu dalam memberantas mafia hukum. 

"Kalau ini yang ingin diperangi sehingga penegakan hukum itu benar-benar ada kepastian hukum, sehingga ketika ada kepastian hukum investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi pembangunan bisa berjalan pemerataan ekonomi bisa berjalan maka itu tentu akan sangat bagus," kata Febri. 

Febri juga mengklaim bahwa lembaganya tidak pernah mencari-cari kesalahan orang dalam proses penegakan hukum. Febri menggaransi, KPK selalu memulai dengan bukti permulaan cukup dalam mengusut suatu perkara. 

"Saat ini tidak ada satu pun perkara yang ditangani oleh KPK itu bebas di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap. Satu-satunya terdakwa yang kemudian divonis lepas (Syafrudddin Aryad Temenggung), ya bukan bebas, (bahkan) menimbulkan perdebatan secara hukum. Sementara perbuatan pokoknya sebenarnya terbukti," imbuhnya. (ren)