Kasus Rachmat Yasin, KPK Jadwalkan Periksa Mantan Direktur RSUD Ciawi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Radianti terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Radianti akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. "Radianti akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri melalui pesan singkat, Senin, 4 November 2019.

Sejumlah saksi dari RSUD juga pernah dipanggil penyidik KPK dalam mengusut kasus ini. Di antaranya yaitu mantan Direktur RSUD Cileungsi Bogor Hesti Iswandari, Direktur RSUD Bogor Mike Kaltarina, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou. Selain itu, mantan Kabag Keuangan RSUD Ciawi Yustin Setiawaty.

Dalam perkara ini, Rachmat sudah pernah divonis bersalah dan masuk penjara atas kasus suap pengurusan izin lahan dan pemanfatan hutan. Bos besar Sentul City, Cahyadi Kumala juga sempat dijerat lembaga antirasuah tersebut.

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menjerat Rachmat Yasin. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati, kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

KPK menduga Rachmat Yasin juga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.