KPK Segera Kaji Vonis Bebas Sofyan Basir
Senin, 4 November 2019 - 13:16 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bahkan, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (ase)