Diduga TKI Ilegal, 245 WNI Dicegah ke Luar Negeri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Godam.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 245 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri selama periode Januari hingga Oktober 2019.

Pencegahan itu dilakukan lantaran ratusan WNI yang mayoritas berasal dari Pulau Jawa ini, tidak memiliki tujuan yang jelas untuk pergi ke luar negeri dan diduga hendak menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

"Saat kita periksa dokumen keberangkatannya, ternyata tidak lengkap dan tidak jelas tujuannya. Alhasil, kita cegah dan tunda proses keberangkatan mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Godam, di Tangerang, Selasa, 19 November 2019.

Para WNI yang dicegah di Bandara Soekarno-Hatta tersebut pun rata-rata akan berangkat menuju Malaysia, Korea dan Arab Saudi. Di mana, negara tersebut memang menjadi tujuan masyarakat untuk bekerja sebagai TKI.

Saat ini pun, mereka yang ditunda keberangkatannya diberikan surat tanda penerimaan bahwa paspor mereka ditarik sementara oleh petugas dan dikirimkan kembali ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada beberapa negara yang mereka tuju dan masih kita tunda atau dicegah keberangkatannya, sampai nantinya mereka bisa melengkapi berkas secara legal," ungkapnya.