Dua Kali Kawin di Indonesia, WNA Asal India Dideportasi Lantaran Overstay 117 Hari

WNA asal India dideportasi Imigrasi Tasikmalaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Warga Negara Negara (WNA) asal India berinisial AS (40 ) terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Tasikmalaya karena overstay selama 117 hari di Indonesia. WN tersebut diketahui telah Overstay, saat melakukan perpanjangan izin tinggal ke kantor Imigrasi Tasikmalaya. 

img_title Mobil Baru Bermasalah Berkali-kali, Diler Disuruh Balikin Duit Rp400 Jutaan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad mengatakan bahwa sesuai pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga kami melakukan tindakan deportasi," ujarnya, Kamis 16 Mei 2024 kemarin. 

img_title WNA Pemburu Penyu di Raja Ampat Terancam Dipidanakan

Bandara Soetta. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

WNA asal India tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat yang menikah dengan WNI inisial M dan telah memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku hingga Desember 2023. As kemudian bercerai dengan M dan menikah kembali dengan U dan telah dicatat di KUA setempat. 

img_title 13 WNA Terlibat Prostitusi di Bali, Ada Warga Rusia hingga Nigeria

"Permasalahan timbul karena AS tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay,” ungkap Iman. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis kemarin dengan pengawalan tiga petugas Imigrasi. Tujuan pendeportasian tersebut sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. 

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya. 

Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 2 WNA ke Australia

Polda NTT Gagalkan Penyelundupan WN India dan Sri Lanka ke Australia, Begini Kronologinya

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan dugaan penyelundupan dua warga negara asing asal India dan Sri Lanka menuju Australia melalui Rote Ndao.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut