MA Potong Hukuman Idrus Marham

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, saat diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham, terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. 

Dilansir laman MA, mahkamahagung.go.id, putusan itu dikeluarkan pada 2 Desember 2019. "Kabul," tulis MA dalam amar putusan yang dikutip VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.

Majelis hakim agung yang memutuskan yaitu Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi. Permohonan itu masuk pada 2 Oktober 2019 dengan nomor register nomor 3681 K/PID.SUS/2019.

Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda membenarkan soal putusan kasasi MA itu. "Iya benar. (Hukuman) turun jadi dua tahun," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.

Sebelumnya, pada 23 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus Marham dengan hukumam 3 tahun penjara karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan Menteri Sosial itu juga diganjar hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Idrus Marham lantas mengajukan banding. Dalam putusan banding pada Selasa, 9 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi lima tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan banding itu, pihak Idrus Marham  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).