Kejari Bekasi Jebloskan Kepala Desa ke Penjara

Kejari Bekasi jebloskan kepala desa ke penjara.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani.

VIVA - Kepala Desa Karangasih, Asep Maulana dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin 9 Desember 2019. Penahanan Asep, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes Karangasih tahun 2016, yang mengakibatkan negara rugi Rp1 miliar.

Sebelumnya, Asep sudah bolak balik ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, untuk menjalani pemeriksaan. Alhasil, saat ini tersangka Asep langsung dijebloskan ke Lembaga Permsyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Tersangka sudah kami tahan di Lapas, guna kepentingan penyelidikan," kata Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Angga Dhielayaksa, Senin 9 Desember 2019.

Angga menambahkan penahanan Asep sengaja dilakukan, untuk memudahkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Dia mengkhawatirkan, yang bersangkutan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan di Lapas, guna kepentingan penyelidikan," katanya.

Menurutnya, kasus ini terungkap saat penyidikan APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp3 miliar. Dari hasil penghitungan BPKP ada penyimpangan sekitar Rp1 miliar.

Apalagi, pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Maulana berperan lebih dominan. Namun, Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini.

Sejauh ini, kata dia, penyidik telah menemukan beberapa bukti atas pengembangan kasus ini. Di antaranya, kwitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan, saat penggeledahan yang dilakukan penyidik.

“Tentunya, dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kita buka di persidangan," ujarnya.

Saat ini, Asep Maulana ditahan di Lapas Kelas III Cikarang untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain,” tuturnya.