Masih Moratorium, Natuna dan Anambas Tak Bisa Jadi Provinsi Khusus

Kota unik di atas Laut Natuna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Seiring dengan memanasnya kondisi keamanan di perairan Natuna, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal sempat mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar wilayahnya menjadi provinsi khusus. Sebab, dengan begitu kewenangan pemerintah daerah tersebut dapat melingkupi wilayah perairan Natuna. 

Terkait usulan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, saat ini tidak dapat direalisasikan. Sebab menurut Moeldoko, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru yang berlaku sejak tahun 2014.

"Enggak (enggak bisa jadi provinsi baru). Sementara moratorium lah pegangannya," kata Moeldoko usai menghadiri rakor tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2020

Meskipun saat ini kondisi di sana sedang memanas, namun tetap usulan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Sebab mantan Panglima TNI ini menilai, usulan Kabupaten Natuna jadi provinsi masih akan disesuaikan dengan aturan moratorium yang berlaku. "Saya pikir masih harus merujuk pada pedoman moratorium," ujar Moeldoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus. Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal China di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara.

Abdul merujuk, pada aturan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.