Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Polisi Gara-gara Tulisan di Facebook

Surat penangkapan Sudarto
Sumber :
  • Twitter @DamarJuniarto

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap aktivis Pusaka Sudarto, Selasa 7 Januari 2020. Dia diringkus diduga lantaran membuat tulisan di akun media sosialnya Facebook terkait dengan polemik perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya Desember 2019 lalu yang akhirnya ditiadakan.

Surat penangkapan Sudarto sudah tersebar luas di media sosial. Penelusuran VIVAnews, surat penangkapan itu diungkapkan oleh salah satu akun @DamarJuniarto.

Dia menyebut jika saat ini Sudarto sudah dibawa ke Polda Sumatera  Barat dan tengah menjalani pemeriksaan. Dari surat penangkapan yang tersebar itu, Sudarto disangkakan pasal • Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal pidananya 45 A ayat 2 UU ITE
dan Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946.

"Ini mengejutkan! Pak Sudarto, peneliti Pusaka yang mengangkat persoalan diskriminasi agama di Kab. Dharmasraya ditangkap kepolisian daerah Sumatera Barat. Surat penangkapan Polda Sumbar atas Pak Toto bertanggal 7 Januari 2020 sudah beredar di kalangan aktivis HAM," tulis Damar yang dikutip VIVAnews.

Damar melalui cuitannya mengupdate setiap perkembangan terkait proses penangkapan Sudarto.

"Update:  Saat ini Pak Toto sudah di Polda Sumbar dan didampingi LBH Padang. Semoga bisa diupayakan yang terbaik.@LbhPadang @YLBHI @safenetvoice @pakuite," tulis dia.

>