Bupati Sidoarjo Diminta Menangkan Satu Perusahaan untuk Proyek Jalan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah karena sang kepala daerah disangka menerima uang suap untuk proyek pengerjaan jalan senilai Rp21,5 miliar.

Penangkapan terjadi saat seorang pengusaha, berinisial IGR, dan sejumlah pihak lainnya bertransaksi penyerahan uang untuk memuluskan rencana proyek itu.

"KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. 

Alexander menjelaskan, IGR merupakan pengusaha yang memegang kontrak proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. KPK mengindikasikan perusahaan IGR sempat melapor kepada sang bupati mengenai kendala atau sanggahan. IGR memohon kepada Saiful Ilah agar perusahaannya dimenangkan.

"IGR meminta kepada (bupati) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," ujarnya.

Dalam perjalanan pekerjaan dalam anggaran Kabupaten Sidoarjo, IGR ternyata mendapatkan proyek infrastruktur dengan nilai beragam di atas Rp10 miliar.

Dalam penangkapan pun, kata Alexander, KPK menyita uang yang diduga untuk suap senilai Rp1,8 miliar. Sebelumnya juga disebutkan ada imbalan kepada oknum pemerintah telah diberikan dalam beberapa tahap. Misal, pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan uang fee kepada bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta, dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati, di rumah dinas bupati.