Bantah Kabar Gagal Geledah DPP PDIP, KPK: Mereka Dibekali Surat Tugas

KPK konferensi pers soal operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan pihaknya batal menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta terkait dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tim di lapangan memang awalnya tidak berencana menggelar kegiatan yang sifatnya penggeledahan dan penyitaan.

"Bahwa tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan. Nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan," kata Lili saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Lili menyebut tim di lapangan hanya ingin membuat 'KPK Line' demi kebutuhan penyelidikan. Dan, ia menegaskan, tim di lapangan bekerja disertai surat tugas.

"Sebetulnya mereka juga dibekali surat tugas dalam penyelidikan dan kemudian itu lengkap surat tugasnya," kata dia.

Seperti diketahui, KPK sendiri telah menetapkan tersangka terhadap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.

Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. Untuk Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW). (ren)