Guru Honorer Gugat UU ASN ke MK

Guru honorer menggugat UU ASN di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward

VIVA – Sekitar perwakilan 100 guru honorer dari berbagai wilayah mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara, hari ini. Mereka menggugat didasari sejumlah persoalan yang tak kunjung selesai seperti menggantungnya wacana revisi aturan tersebut.

Mereka menganggap UU ASN tidak memiliki kesetaraan akan hak konstitusi pada UUD 1945 yang harusnya dijamin oleh negara.

"Bahwa hak kontitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 telah dirugikan, terutama termaktub dalam ketentuan, Pasal 27 ayat 2. Yakni tentang hak atas dasar pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijelaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Koordinator Honorer Menguggat, Yolis Suhadi, seusai mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.

Yolis mengutarakan, guru honorer atau sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS, pada intinya menggugat secara khusus Pasal 6, Pasal 58, dan Pasal 99. Ketiga pasal itu, menurut mereka, menentukan kriteria sebagai ASN termasuk sistem rekrutmen dan ketentuan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," ujarnya.

Setidaknya perwakilan 13 Provinsi guru honorer diajukan menjadi permohonan gugatan. Gugatan pun sudah teregister dengan Nomor 1942/PAN.MK/I/2020 perihal UU ASN. Adapun rincian profesi meski mayoritas guru honorer, di dalamnya juga terdapat penjaga sekolah negeri, operator sekolah negeri, pegawai teknis dan administrasi, dan tenaga kesehatan pada Instansi pemerintah.