Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran

Ilustrasi suasana sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA – Mantan Ketua Panitia Pengadaan pada Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah membenarkan jika Mantan Kepala Dinas KesehatanKota Tangerang Selatan, Dadang pernah menerima uang yang berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan atau alkes. Penerimaan uang tersebut terjadi sekitar 2011-2012.

"Waktu alkes pernah. saya lupa kapan," kata Ulfah, saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Namun, Ulfah berdalih lupa besaran uang yang diambilnya dari Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah, staf pengusaha Dadang Prijatna. Yang jelas, kata Ulfah, penerimaan uang itu merupakan bagian jatah 4 persen dari proyek-proyek alkes.

"Oh enggak, itu diserahkan lagi ke pak Dadang. Seinget saya, jatahnya empat4 persen, itu disetorkan ke Pak Dadang (Eks Kadinkes Tangsel)," ujarnya.

Ulfah menambahkan, tak mengetahui asal muasal uang yang diterimanya itu. "Enggak tahu,"  kata Ulfah.

Mantan Kadinkes Tangsel Dadang yang duduk di persidangan sebagai saksi membenarkan jatah empat persen dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu.

Menurut Dadang, uang Rp400 Juta diambil oleh Ulfah dan mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri. Dadang mengklaim uang kemudian digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).

"Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp400 juta, untuk THR itu," ujar Dadang.