Mantan Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar

Ilustrasi suasana sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. 

Dolly disebut menerima suap sebesar 345 ribu Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp3,55 Miliar melalui perantara Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD345 ribu atau sekitar Rp3.550.935.000," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. 

Jaksa menjelaskan bahwa Dolly menerima suap dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Suap ini diberikan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III Holding Perkebunan," kata  jaksa Zainal.

Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa KPK, Dolly dan Kadek mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.